Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Arif, Gunawan
Yetisma, Saini
Deaf, Wahyuni Ramadhani
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-30 02:14:23
Abstract :
Pencurian ikan melanggar ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pencurian ikan di wilayah
laut negara Indonesia dengan pidana denda Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah). Rumusan masalah: (1)Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana pencurian ikan di wilayah laut negara Indonesia dalam perkara
42/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk? (2)Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan di wilayah laut
Negara Indonesia dalam perkara 42/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk? Jenis penelitian ini
adalah peneltian hukum normatif, sumber data yang digunakan yaitu data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan data
dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian. (1)Pertanggungjawaban pidana
oleh pelaku tindak pidana pencurian ikan di wilayah laut Negara Indonesia di vonis
bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Perikanan, sehingga terdakwa
dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)Pertimbangan hakim dalam putusan nomor 42/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk,
sebelum menjatuhkan putusan hakim terlebih dahulu telah mempertimbangkan aspek
yuridis yang terdiri dari tuntutan jaksa penuntut umum, fakta-fakta, alat bukti, dan
barang bukti, dan non yuridis terdiri dari hal-hal yang meringankan, dan hal-hal yang
memberatkan.
Kata kunci: Pencurian, Ikan, Laut, Indonesia