Abstract :
PERANAN ADVOKASI PUSAT PELAYANAN TERPADU
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) SUMATERA
BARAT DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK
PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN
Olvi Frist Melby
1
1
, Syafridatati
2
, Rianda Seprasia
1
Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas BungHatta
2
Dosen Luar Biasa, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : olvifristmelby58@gmail.com
ABSTRAK
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6
Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
sangat jelas mengatur dasar pembentukan Lembaga Sosial P2TP2A Sumatera
Barat yang berfokus terhadap perlindungan perempuan dan anak. Menurut Pasal
64 huruf k UU Perlindungan Anak menyebutkan tanggungjawab bersama
memberikan advokasi sosial kepada anak itu salah satunya dilakukan oleh
P2TP2A. Pada kasus pencabulan yang terjadi di Kota Padang antara pelaku yang
berinisial J dan N telah dilakukan upaya advokasi oleh P2TP2A. Permasalahan
yang diteliti yaitu: 1) Peranan P2TP2A dalam mengadvokasikan anak pelaku
tindak pidana pencabulan? 2) Apakah kendala yang ditemui oleh P2TP2A dalam
mengadvokasi anak pelaku tindak pidana pencabulan? Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang
dilakukan di lapangan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara kepada
informan dengan pertanyaan semi terstruktur yang dianalisis secara kualitatif.
kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: 1) Bentuk advokasi yang diberikan
oleh P2TP2A adalah berupa pendampingan Dan Lembaga P2TP2A bekerja sama
dengan Lembaga Perlindungan anak (LPA) dalam memberikan perlindungan
kepada anak sebagai pelaku. 2) Lembaga P2TP2A tidak dapat melaksanakan
fungsinya secara maksimal dikarenakan ketiadaan dana operasional dan fasilitas
yang memadai dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak
terutama pada anak sebagai pelaku.
Kata Kunci: Peranan, Advokasi, Pelaku Anak, Pencabulan.