Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Nurhidayati, Nurhidayati
Suhaiti, Arif
Adri, Adri
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-30 02:35:14
Abstract :
Sistem kekerabatan di Minangkabau disebut dengan sistem kekerabatan Matrilineal.Apabila
terjadi sengketa tanah ulayat sebelum dibawa ke Pengadilan Negeri harus diselesaikan terlebih
dahulu oleh Kerapatan Adat nagari (KAN). Rumusan Masalah: 1) Bagaimanakah proses
penyelesaian sengketa tanah ulayat kaumdi Nagari sungai Nanam Kabupaten Solok?, 2) Kendala
apakah yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat kaum di Nagari Sungai Nanam
Kabupaten Solok?. Jenis penelitian ini adalah hukum sosiologis.Sumber data dari data primer
dan data sekunder.Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen.
1) Penyelesaian sengketa tanah ulayat kaum di Nagari Sungai Nanam Kabupaten Solok
dilakukan secara ?bajanjang naiak batanggo turun?artinya terlebih dahulu diselesaikan melalui
lembaga adat pada tingkat yang lebih rendah yaitu tingkat kaum kemudian ke tingkat suku
terakhir tingkat Kerapatan Adat Nagari, diselesaikan secara musyawarah. Proses penyelesaian
sengketa tanah terdiri dari beberapa tahap yang terdiri dari : a) Pendaftaran perkara b) Jalannya
persidangan c) Peninjauan lapangan d) Pengambilan keputusan 2) kendala-kendala yang
dihadapi dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Nagari Sungai Nanam yaitu alat bukti
kurang/tidak lengkap, tidak hadir saksi, para pihak berprilaku tidak sopan.
Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa, Tanah, KAN