Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Suci, Marta Yasti
Syafridatati, Syafridatati
Deaf, Wahyuni Ramadhani
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-30 02:40:19
Abstract :
Pembinaan terhadap terpidana diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Beberapa kegiatan untuk
pembinaan terpidana bersyarat yaitu melakukan pengawasan khusus dengan
pembimbingan yang dilakukan Bapas berupa home visit atau mendatangi
langsung rumah klien, selain home visit bimbingan yang diberikan Bapas (Balai
Pemasyarakatan) juga berupa penyaluran kerja. Rumusan Masalah: 1)
Bagaimanakah pelaksanaan pembinaan terhadap terpidana bersyarat di Balai
Pemasyarakatan Klas I Padang? 2) Apakah faktor-faktor yang menghambat dalam
pelaksanaan pembinaan terhadap terpidana bersyarat di Balai Pemasyarakatan
Klas I Padang? Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum
sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen, data
dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: 1) Pelaksanaan pembinaan
terhadap terpidana bersyarat yang dapat dilakukan oleh Bapas adalah dengan
melakukan pengawasan khusus terhadap klien terpidana bersyarat dengan cara
home visit, juga berupa penyaluran kerja yang bekerjasama dengan instansi lain
seperti departemen sosial dan depatemen ketenaga kerjaan. 2) Faktor penghambat
Bapas dalam melakukan pembinaan terpidana bersyarat salah satunya yaitu
anggapan dari klien terpidana bersyarat, bahwa putusan pidana bersyarat
dianggapnya sebagai putusan bebas, sehingga klien terpidana bersyarat merasa
tidak perlu lagi menjalankan pembimbingan.
Kata Kunci: Pembinaan, Terpidana, Bapas, Pidana Bersyarat