Abstract :
Perkawinan, sebagai perpaduan jiwa antara individu laki-laki dan perempuan,
menjadi perhatian khusus ketika dihadirkannya konteks keterlibatan agama yang
berbeda, seperti putusan hakim nomor perkara: 508/PDT.P/2022/PN JKT.SEL
tentang perkawinan beda agama. Rumusan masalah (1) Bagaimanakah status
hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara:
508/PDT.P/2022/PN JKT.SEL tentang perkawinan beda agama? (2)
Bagaimanakah dampak dari penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor
perkara: 508/PDT.P/2022/PN JKT.SEL tentang perkawinan beda agama? Jenis
penelitian yang digunakan untuk mendapatkan hasil dari penelitian ini ialah
pendekatan secara normatif. Sumber data yang digunakan ialah data sekunder, dan
data tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah pendekatan hukum
normatif dengan studi kepustakaan, bahan-bahan hukum, dan jurnal terkait.
Simpulan hasil penelitian adalah (1) Undang-Undang Perkawinan tidak secara
eksplisit memberikan larangan terhadap perkawinan beda agama, namun argumen
yang berasal dari ranah hukum dan agama menunjukkan bahwa pembatalan
perkawinan terkait perkawinan beda agama dan semacam itu seharusnya
dilakukan dengan dasar Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 2 Ayat
(1) Undang-Undang Perkawinan. (2) Dampak dari perkawinan beda agama
mencakup dimensi keturunan, keluarga, psikologis, sosial, dan agama. Anak-anak
yang lahir dari perkawinan semacam itu mengalami ketidak jelasan dalam status
mereka, sementara konsekuensi hukum menciptakan ketidak setaraan hak di
antara pihak-pihak yang terlibat.
Kata Kunci: Perkawinan, Beda agama, Hukum.