Abstract :
Pemerintahan Indonesia sudah menerapkan kebijakan tentang penanganan
pandemi covid-19 dengan menentapkan aturan.Angka kasus positif di Kabupaten
Bungo termasuk dalam golongan zona oranye dan Kecamatan yang paling banyak
menyumbang angka positif adalah kecamatan Bungo. Rumusan Masalah : 1) Apakah
sudah Optimal Kebijakan Intruksi Bupati Bungo Nomor 48 tahun 2020 tentang
peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan? 2) Apasajakah Kendala
prosedur pengawasan yang dilakukan ? 3) Apasajakah Upaya prosedur pengawasan
yang dilakukan?. Sumber data dari data Primer dan Sekunder. Teknik pengumpulan
data di peroleh dari wawancara dan studi dokumen. Hasil Penelitian : 1)Bentuk langkah
mengoptimalkan implementasi intruksi bupati tersebut pada pasar muaro bungo pada
2020 ialah mensosialisasikan intruksi bupati tersebut pada masyarakat, membuat pos
satgas, membagikan masker, menyediakan tempat cuci tangan di pasar. 2) Kendala
yang sering terjadi Satpol PP dianggap tidak manusiawi dan tidak memihak kepada
masyarakat, sehingga pernah terjadi keluarnya suatu berita yang memberi pernyataan
bahwa Satpol PP melakukan tindakan yang membentak dan bersifat arogan. 3) Upaya
yang dilakukan adalah UPT akan memberikan pengarahan dan tugas langsung kepada
pihak dinas pasar dan Satpol PP dalam upaya pencegahan penyebaran Corona.
Penertiban yang dilakukan biasanya berupa himbauan untuk menggunakan masker,
menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan face shield.