Abstract :
Kehadiran transportasi online di Kota Padang sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi banyak permasalahan yang muncul akibat ketidak pastian hukum untuk pengemudi dan pengguna transportasi online. Di dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun ojek online tidak termasuk sarana transpotasi umum. Rumusan masalah: 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum orderan fiktif pengemudi transportasi online Grab. 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum orderan fiktif pengguna jasa transportasi online Grab. 3) Bentuk pengaturan jasa transportasi online Grab di Kota Padang. Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) Perlindungan hukum bagi driver online apabila ada orderan fiktif yang dilakukan oleh konsumen, maka pihak Grab akan melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh driver dengan melampirkan bukti. 2) Perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi online yang mengalami kerugian secara fisik maupun materil yang disebabkan oleh kelalaian driver maka pihak Grab akan memberikan ganti rugi 3) Pengaturan transportasi online Grab di kota Padang, tidak ada undang-undang secara spesifik yang mengatur tentang keberadaan transportasi online tersebut. Maka dari itu pemerintah harus secepatnya mengeluarkan peraturan tentang transportasi online ini agar tidak ada lagi perdebatan yang terjadi dikalangan masyarakat.