Abstract :
Pemenuhan hak atas pendidikan terhadap anak di Kota Padang diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 tahun 2011 Tentang penyelenggaraan
Pendididkan di Kota Padang.Rumusan masalah : (1) Bagaimana pelaksanaan
pemenuhan ha katas pendidikan terhadap anak di Kota Padang pada masa
pandemi? (2) bagaimana Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemenuhan
hak atas pendidikan terhadap Anak di kota Padang pada masa pandemi? (3)
Upaya-upaya yang dilakukan dalam pelaksaan pemenuhan hak atas pendidikan
terhadap anak di Kota Padang pada masa pandemi? Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian Yuridis sosiologis data yang digunakan: data primer
dan data sekunder, teknik pengumpulan data wawancara, studi dokumen dan data
analisa secara kualitatif: (1) Pelaksanaan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan
Terhadap Anak Pada Masa Pandemi Di Kota Padang tetap berlangsung namun
yang sebelumnya secara luring sekaranf dilakukan secara daring (2) Kendala yang
dihadapi dalam pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap Anak di
kota Padang pada masa pandemi seperti kendala, yaitu terkait dengan sektor
ekonomi, dimana ada beberapa orang tua peserta didik yang tidak bisa memenuhi
kebutuhan kegiatan pembelajaran jarak jauh. (3) Upaya-upaya yang dilakukan
pemerintah dalam pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap anak
pada masa pandemi dengan memberikan beberapa bantuan seperti pemberian
kuota gratis