Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Daru Ayu, Suci Anugrah
Sanidjar, Pebrihariati, R
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-03-18 01:17:29
Abstract :
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pekerja sektor informal yang mana mereka bertahan hidup dengan berjualan di Pasar Tradisional dengan itu harus dilakukannya Penataan dan Pemberdayaan PKL demi kenyamanan bersama. Rumusan masalah dalam penelitian ini 1) Bagaimanakah Implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Pasar Lubuk Buaya Kota Padang? 2) Apa sajakah kendala-kendala yang dihadapi Dinas Perdagangan Kota Padang dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL di Pasar Lubuk Buaya Kota Padang? 3) Apakah upaya yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Padang untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL di Pasar Lubuk Buaya Kota Padang? Metode penelitian bersifat yuridis sosiologis. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara, analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif. Hasil Penelitian adalah 1) Implementasi yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Padang beserta UPTD Pasar Lubuk Buaya berjalan dengan baik sesuai aturan PERDA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, 2) Kendala yang dialami keterbatasan lahan tempat untuk pemindahan pedagang karena adanya tahap pembangunan sehingga kesulitan untuk memenuhi sarana dan prasarana, 3) Upaya yang dilakukan menggunakan non represif dan represif serta pemberian teguran atau sanksi kepada PKL.
Kata Kunci : Peraturan Daerah, Pasar Tradisional, Pedagang Kaki Lima.