Abstract :
Pendidikan merupakan hal terpenting sebagai dasar pengembangan mutu generasi penerus bangsa. Pemerintah Kota Padang menerbitkan sebuah Peraturan Wali Kota Padang Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru yang menimbulkan pro dan kontra terhadap sistem zonasi. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah realisasi Implementasi Peraturan Wali Kota Padang Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terhadap sistem zonasi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang? 2) Bagaimana permasalahan yang dihadapi terkait kebijakan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peserta Didik Baru terhadap sistem zonasi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang? 3) Apa saja upaya Pemerintah Kota Padang terhadap kendala pelaksanaan kebijakan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap sistem zonasi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang?. Sumber data dari penulis menggunakan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Teknis pengumpulan adalah wawacara, studi dokumentasi dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian: 1) Implementasi Peraturan Wali Kota Padang Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sudah terealisasi 2) Kendala yang dihadapi adalah pemerataan 3) Upaya pemerintah telah dilakukan, permasalahannya tidak adanya lahan.