Abstract :
Perjalanan dinas adalah perjalanan yang di laksanakan oleh karyawan atau
pegawai suatu instansi yang berkaitan dengan tugas perjalanan kedinasan. Tugas
Perjalanan Dinas adalah tugas yang berkaitan dengan kepentingan Lembaga
Instansi yang bersangkutan seperti seminar, diklat, penjajakan kerja sama, menghadiri acara seremonial, kegiatan sosial dan lain-lain Dokumen yang harus
di wajibkan pada saat melaksanakan Perjalanan Dinas adalah Surat Perintah
Tugas (SPT), surat undangan, di sposisi dan bukti kas keluar. Rumusan masalah
dalam penelitian ini : 1). Bagaimanakah Implementasi Peraturan Bupati Pesisir
Selatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Pesisir Selatan. 2). Apa sajakah
Kendala ? kendala yang di hadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
dalam penerapan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pesisir Selatan. 3). Untuk menganalisa upaya-upaya yang di lakukan
oleh Pemerintah daerah Kabupaten Pemerintah Pesisir Selatan dalam mengatasi
Kendala dan penerapan peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2020 di
lingkungan Pemerintah Pesisir Selatan. Jenis penelitian adalah Hukum Sosiologis, Teknik Pengumpulan Data, Studi Dokumen, Wawancara, dan Analisa Data. Hasil
penelitian adalah : 1). Penerapan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Pesisir Selatan. 2). Kendala ? kendala yang di hadapai Pemerintah
Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Sistem dan
Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pesisir Selatan. 3). Upaya ? upaya yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten
Pesisir Selatan dalam mengatasi kendala dan penerapan Peraturan Bupati Pesisir
Selatan Nomor 2 Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Pesisir Selatan