Abstract :
Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi yang harus dipenuhi dan telah
dijamin oleh konstitusi. Jaminan kesehatan yang diberikan berupa kemudahan akses
kesehatan, biaya kesehatan yang terjangkau, fasilitas kesehatan yang memadai dan
tindakan medis yang sesuai. Pemerintah menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional
yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Rumusan Masalah: 1)
Bagaimana pelaksanaan pelayanan BPJS dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada pasien di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Rasidin di kota Padang? 2)
Bagaimana fasilitas pelayanan kesehatan BPJS dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan kepada pasien di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Rasidin di kota Padang?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Teknik Pengumpulan
data dengan wawancara pasien, tenaga kesehatan dan pegawai BPJS Kesehatan
bagian rekam medis. Hasil penelitian 1) bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh tenaga medis terhadap pasien sudah cukup baik, namun masih ada ketimpangan
yang diberikan terhadap pasien kelas bawah, serta masih adanya birokrasi pelayanan
BPJS Kesehatan yang cukup lambat untuk akses akan hak pasien BPJS Kesehatan. 2)
bahwa fasilitas kesehatan yang disediakan baik itu fasilitas umum maupun fasilitas
kesehatan perorangan sudah cukup baik bagi pasien BPJS Kesehatan perkelas yang
sudah memenuhi Standard Pelayanan, namun ada beberapa fasilitas yang masih
kurang seperti pemberian obat yang kurang berkualitas terhadap pasien.