DETAIL DOCUMENT
EFEKTIVITAS PERJANJIAN BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH DI NAGARI CAMPAGO SELATAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Suci Hanna, Pertiwi
Adri, Adri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-21 03:42:53 
Abstract :
?EFEKTIVITAS PERJANJIAN BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH DI NAGARI CAMPAGO SELATAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN? Suci Hanna Pertiwi 1, Adri1 1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Univeritas Bung Hatta E-mail: hannapertiwis98@gmail.com ABSTRAK Perjanjian bagi hasil adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan antara pemilik lahan dengan petani penggarap dipihak lain. Dimana perjanjian hasil dari tanah tersebut dibagi menurut imbangan yang telah disepakati. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Efektivitas bagi hasil penggarapan sawah di Nagari Campago Selatan Kabupaten Padang Pariaman. (2) Apakah kendala-kendala dan upaya penyelesaian yang timbul dalam Efektivitas bagi hasil penggarapan sawah di Nagari Campago Selatan Kabupaten Padang Pariaman. Jenis penelitian yuridis sosiologis, data utama adalah data primer, teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen, data analisis secara kualitatif. Hasil penelitian: (1) Dalam praktik mampaduoi pemilik tanah membiayai semua kebutuhan dalam pengolahan tanah dengan ketentuan bagi hasilnya yaitu 1/2 bagian untuk penggarap, dan dalam praktik mampatigoi dimana biaya pengolahan ditanggung oleh penggarap dengan ketentuan bagi hasilnnya 2/3 bagian untuk penggarap dan 1/3 bagian untuk pemilik. (2) Kendala yang ditemukan dalam mampaduoi yaitu sulitnya memperkirakan dana yang harus disediakan pemilik untuk penggarap. Kendala dalam praktik mampatigoi yaitu biaya yang dibutuhkan untuk mengolah sawah sangat tinggi, sehingga menyulitkan penggarap. Upaya yang dilakukan : Dalam praktik mampaduoi penggarap membuat biaya pengolahan tanah sehingga pemilik lahan memberikan biaya sesuai kebutuhan dan dalam praktik mampatigoi penggarap harus menyesuaikan harga bahan dengan pembagian hasil dengan pemilik. Kata Kunci : Perjanjian, Bagi Hasil, Sawah. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta