Abstract :
?EFEKTIVITAS PERJANJIAN BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH
DI NAGARI CAMPAGO SELATAN KABUPATEN
PADANG PARIAMAN?
Suci Hanna Pertiwi 1, Adri1
1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Univeritas Bung Hatta
E-mail: hannapertiwis98@gmail.com
ABSTRAK
Perjanjian bagi hasil adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan antara pemilik
lahan dengan petani penggarap dipihak lain. Dimana perjanjian hasil dari tanah
tersebut dibagi menurut imbangan yang telah disepakati. Sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Efektivitas bagi hasil
penggarapan sawah di Nagari Campago Selatan Kabupaten Padang Pariaman. (2)
Apakah kendala-kendala dan upaya penyelesaian yang timbul dalam Efektivitas
bagi hasil penggarapan sawah di Nagari Campago Selatan Kabupaten Padang
Pariaman. Jenis penelitian yuridis sosiologis, data utama adalah data primer, teknik
pengumpulan data wawancara dan studi dokumen, data analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian: (1) Dalam praktik mampaduoi pemilik tanah membiayai semua
kebutuhan dalam pengolahan tanah dengan ketentuan bagi hasilnya yaitu 1/2 bagian
untuk penggarap, dan dalam praktik mampatigoi dimana biaya pengolahan
ditanggung oleh penggarap dengan ketentuan bagi hasilnnya 2/3 bagian untuk
penggarap dan 1/3 bagian untuk pemilik. (2) Kendala yang ditemukan dalam
mampaduoi yaitu sulitnya memperkirakan dana yang harus disediakan pemilik
untuk penggarap. Kendala dalam praktik mampatigoi yaitu biaya yang dibutuhkan
untuk mengolah sawah sangat tinggi, sehingga menyulitkan penggarap. Upaya yang
dilakukan : Dalam praktik mampaduoi penggarap membuat biaya pengolahan
tanah sehingga pemilik lahan memberikan biaya sesuai kebutuhan dan dalam
praktik mampatigoi penggarap harus menyesuaikan harga bahan dengan pembagian
hasil dengan pemilik.
Kata Kunci : Perjanjian, Bagi Hasil, Sawah.