Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Rico, Ramaniza
TOMI, ERIAWAN
Hamdi, Nur
Subject
TH Building construction
Datestamp
2020-08-31 02:40:42
Abstract :
Pemanfaatan ruang berupa pelaksanaan rencana umum tata ruang dilaksanaka sesuai tingkat wilayah.
Dimana bagi kabupaten/kota rencana tata ruang wilayah yang selanjutnya disebut RTRW dibagi lagi
dalam Rencana Detail Tata Ruang selanjutnya disebut RDTR dan Peraturan Zonasi selanjutnya disebut
PZ. Hal tersebut dapat dilihat secara jelas dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.. Metode
analisis mengidentifikasi blok, mengidentifikasi penggunaan lahan perblok, Analisis Kriteria Zona,
Analisis Kategori Zona, Analisis Penetapan Zona. Berdasarkan hasil studi terdapat 4 zona pada kawasan
studi yaitu zona perumahan berkepadatan sedang, zona perumahan berkepatan rendah, zona
perdagangan dan jasa skala Kota, zona peruntukan lainnya. Dan terdapat 6 jenis kegiatan pada kawasan
studi. Pada kawasan studi terjadi perubahan penggunaan lahan dari kebun campuan menjadi perumahan
dan perumahan menjadi perdagangan dan jasa. Kecenderungan perubahan penggunaan lahan pada kebun
campuran yang sudah dikelilingi perumahan, sedangan kecenderungan perubahan penggunaan lahan
perumahan menjadi perdagangan dan jasa di prediksi berkembang kearah barat sepanjang jalan arteri (jln.
Garuda putih). Kegiatan ini bisa menjadi acuan sebagai pengendalian pemanfaatan runag pada kawasan
pusat Kota agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan lahan.
Kata Kunci : Identifikasi, Zonasi Pemanfaatan Ruang, Pusat Kota Lubuklinggau