DETAIL DOCUMENT
PEMBAGIAN WARISAN MENURUT ADAT MUNA (Studi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari)
Total View This Week29
Institusion
Universitas Halu Oleo
Author
MAYANG SARI RAHMAD, A1O1 16021
Subject
warisan Adat 
Datestamp
2020-02-20 06:19:23 
Abstract :
ABSTRAK Mayang Sari Rahmad (A1O1 16 021), “Pembagian Warisan Menurut Adat Muna Studi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari”, dengan pembimbing La Iru selaku pembimbing I dan Wa Ode Reni selaku pembimbing II. Tujuan dalam penelitian ini adalah: (1). Untuk mengetahui berapa bagian setiap ahli waris terhadap warisan yang akan terbagi menurut adat Muna di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. (2). Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab sengketa pembagian warisan bagi para ahli waris menurut adat Muna di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. (3). Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa pembagian warisan bagi para ahli waris menurut adat Muna di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Jenis Penelitian ini bersifat deskriptif dengan tujuan menggambarkan secara sistematis mengenai alasan penyebab terjadinya persengketaan para ahli waris dalam pembagian warisan menurut adat Muna di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Hasil penelitian ini adalah (1). Dalam hukum adat Muna bagian setiap ahli waris yaitu: a. Istri mendapatkan separuh bagian dari warisan tersebut. b. Anahi moghane (anak laki-laki) dan anahi robhine (anak perempuan) mendapatkan bagian yang berbeda yakni berlaku prinsip 2 : 1. (2). Secara rinci faktor penyebab sengketa pembagian warisan antara ahli waris yaitu: a. Faktor internal dan b. Faktor ekternal. (3). Beberapa mekanisme penyelesaian sengketa warisan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yaitut: a. Penyelesaian sengketa warisan secara pribadi. b. Penyelesaian sengketa warisan melalui pihak keluarga. c. Penyelesaian sengketa warisan melalui tokoh adat atau pemerintah desa setempat. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah (1). Bagian setiap ahli waris terhadap warisan yang akan terbagi yaitu: istri mendapatkan separuh bagian dari warisan tersebut, anahi moghane (anak laki-laki) dan anahi robhine (anak perempuan) mendapatkan bagian yang berbeda yakni berlaku prinsip 2 : 1 artinya anahi robhine mendapatkan bagian separuh dari anahi moghane. (2). Faktor utama penyebab terjadinya sengketa pembagian warisan disebabkan oleh faktor internal yakni didalam membagi warisan tersebut adanya ketidakadilan dalam porsi bagian warisan antara sesama ahli waris dan tidak disesuaikan dengan hukum adat Muna yang berlaku. (3). Mekanisme penyelesaian sengketa pembagian warisan menurut adat Muna di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, dilakukan dengan cara mafaka bhasitie (musyawarah/ mufakat keluarga). Kata Kunci: Warisan, Adat Muna. 
Institution Info

Universitas Halu Oleo