Abstract :
ABSTRAK
Rahmy Paramitha Amiruddin (G2R116015) Delegasi Wewenang Dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Dibimbing Oleh Dr. Guasman Tatawu, S.H., M.H., Sebagai Pembimbing I dan Dr. Kamaruddin Djafar. SH. MH Sebagai Pembimbing II
Tujuan penelitian ini Untuk menganalisis proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dapat dilakukan dengan delegasi wewenang dan untuk menganalisis syahbandar dapat menjadi pihak pengawas dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Tipe penelitian ini adalah tipe penelitian hokum normatif. Penelitian hokum normative adalah suatu proses untuk menemukanUHOsuatuaturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktirn-doktrin hokum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.
Hasil Penelitian menjelaskan dengan dasar Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 82 Tahunid 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, maka.syahbandar dapat melakukan pendelegasian wewenang dengan cara menunjuk pejabat dan / atau petugas yang memiliki ac
kompetensi di bidang Perpustakaan Kesyahbandaran agar pelayanan pelayaran tetap berjalan
dengan baik dan lancer.tanpa ada hambatan. Dan dengan dasar pasal 1 angkat 56 Undang-UndanguhoRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan. terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dimana salah satu upaya sitedidalampenegakan hukum di laut adalah pengawasan terhadap kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Dengan kata lain syahbandar merupakan
motor dalam suatu sistem untuk menggerakkan segala kegiatan yang berlanggsung di pelabuhan.
Kata Kunci: Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, Delegasi Wewenang dan Pengawasan