DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Hukum Pt. Satria Antaran Prima (Sap) Express Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Pengiriman Barang
Total View This Week26
Institusion
Universitas Halu Oleo
Author
Andi Dangkang Marifatullah Joenoes, H1 A1 12 041
Subject
Tanggung Jawab Hukum 
Datestamp
2020-06-22 06:11:25 
Abstract :
ABSTRAK Andi Dangkang Marifatullah Joenoes, Stambuk H1 A1 12 041, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Desember 2019, “Tanggung Jawab Hukum PT. Satria Antaran Prima (SAP) Express Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Pengiriman Barang,” Di bawah Bimbingan Bapak Dr. Guswan Hakim, S.H., M.H sebagai Pembimbing I dan Ibu Nur Intan, S.H., M.H. sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab PT. Satria Antaran Prima (SAP) Express atas wanprestasi yang dilakukan terhadap konsumen dan Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan apabila konsumen mengalami kerugian yang disebabkan oleh PT. Satria Antaran Prima (SAP) Express. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi demi menghasilkan argumentasi, teori dan konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Tanggung Jawab PT. SAP Express atas wanprestasi yang dilakukan terhadap konsumen adalah jika barang sampai tapi terlambat datang, pihak PT. SAP Express cabang Kota Kendari tidak akan memberikan ganti rugi dan hanya akan meminta maaf. barang sampai ke tempat tujuan tetapi dalam keadaan rusak sebagian atau seluruhnya, pihak PT. SAP Express cabang Kota Kendari akan mencari tahu penyebab terjadinya kerusakan yang terjadi terhadap barang tersebut. Apabila barang tersebut rusak karena kecelakaan pihak PT. SAP Express cabang Kota Kendari tidak akan memberikan ganti rugi. jika barang tersebut rusak karena kesalahan dari proses pengiriman barang maka pihak PT. SAP Express cabang Kota Kendari akan mengganti rugi senilai dengan 5 kali harga ongkos kirim dan maksimal senilai Rp. 1.000.000. barang tidak sampai di tempat tujuan atau hilang, atau barang salah kirim pihak PT. SAP Express cabang Kota Kendari akan meminta maaf. Dan Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila konsumen mengalami kerugian yang disebabkan oleh PT. SAP Express ialah konsumen dapat melakukan atau menempuh dengan cara sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melalui 2 (dua) cara, yaitu: 1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti Arbitrase, Konsiliasi dan Mediasi. 2. penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang terdiri dari pengajuan Gugatan dan Pemeriksaan dan Pembuktian. Kata kunci: Tanggung Jawab; Wanprestasi; Konsumen. 
Institution Info

Universitas Halu Oleo