Abstract :
ABSTRAK
RADIANTO stb. H1A115330 “ Analisis Hukum Penyaluran Hibah Alat Tangkap Perikanan Oleh Pemerintah Daerah Kepada Nelayan Buton Utaraâ€. Di bimbing oleh Bapak Dr.Kamaruddin Djafar (selaku Pembimbing I) dan Bapak Dr. La Sensu (selaku Pembimbing II).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyaluran hibah untuk wilayah Kabupaten Buton Utara. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan mekanisme penyaluran hibah untuk wilayah Kabupaten Buton Utara.
Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Utara dan di kulisusu tempat masyarakat yang menerima hibah. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Wawancara, kemudian data yang diperoleh di analisis secara kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan yang diteliti.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa mekanisme penyaluran hibah dapat dilihat dari faktor kelalaian pejabat publik, faktor masyarakat dan faktor kurangnya pengawasan dari DPRD. Mekanisme penyaluran hibah tidak memiliki syarat yang komprehensif sehingga pada akhirnya menimbulkan berbagai penyimpangan yang terbingkai dalam tendensi politik oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Setelah dikeluarkannya Permendagri No.14 Tahun 2016 Atas perubahan kedua Permendagri nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari APBD, maka proses penyaluran hibah menjadi lebih komprehensif baik dari segi kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi serta mekanisme yang harus dilalui menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Kata Kunci :Bantuan Hibah, Buton Utara, penyaluran.