Abstract :
ABSTRAK
ULFA ANDRIANA H1A114060 “Tinjauan Yuridis Putusan Bebas Mahkamah Agung dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Kasus: Nomor 59/Pid.B/2014/PN.Kdi)” di bimbing Ibu Dr.Sabrina Hidayat, S.H., M.H. selaku pembimbing I dan Bapak Ali Rizki , S.H., M.H. selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuaan, untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan bebas putus (Nomor 59/Pid.B/2014/PN.Kdi) tetang perkara tindak pidana pemalsuan surat
Tipe Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam perkara No: 59/Pid.B/2014/PN.Kdi tentang Pemalsuan Surat.
Berdasarkan hasil penelitian, menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana Nomor: 59/Pid.B/2014/PN.Kdi. yaitu Perbuatan Terdakwa yang di duga menggunakan surat palsu, perkara kepemilikannya sedang berlangsung dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap dipengadilan perdata. Oleh sebab itu, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Terdakwa masi belum dapat di tetapkan sebagai yang melakukan perbuatan yang termaksuk ke dalam unsur tindak pidana sesuai dakwaan penuntut. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 KUHP dan Perma No. 1 Tahun 1956.
Kata kunci : Putusan Bebas, Tindakan Pidana Pemalsuan Surat.