DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Keabsahan Perceraian Yang Tidak Melalui Sidang Pengadilan Berdasarkan Hukum Adat Muna
Total View This Week16
Institusion
Universitas Halu Oleo
Author
Tutut Eka Patri Degani, H1A1 15 363
Subject
Keabsahan Perceraian 
Datestamp
2019-11-15 02:29:44 
Abstract :
ABSTRAK TUTUT EKA PATRI DEGANI, STB. H1A 15 365 “Judul Penelitian Tinjauan Yuridis Keabsahan Perceraian Yang Tidak Melalui Sidang Pengadilan Berdasarkan Hukum Adat Muna., di Bawah Bimbingan Bapak DR, Guswan Hakim SH., MH., Sebagai Pembimbing I dan Ibu Jumiati Ukkas., SH.,MH. Sebagai Pembimbing II. Tujuan Penelitian adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui keabsahan suatu perceraian jika dilakukan tanpa melalui putusan sidang Pengadilan berdasarkan hukum adat Muna. 2. Untuk mengetahui akibat hukum apabila perceraian dilakukan tanpa melalui putusan sidang Pengadilan. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif , penelitian hukum normatif sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain, dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan 1). Pada hakekatnya perceraian yang diucapkan oleh suami kepada istri dalam hukum islam dapat saja terjadi kapan dan dimanapun seorang suami mengucapkan ikrar talak maka saat itupun terjadi perceraian dan sudah dianggap sah. Berbeda dengan sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena dalam sisitem perundang-undangan perceraian yang dianggap sah apabila dilakukan didepan persidangan sesuai dengan pasal 39 ayat 1 undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. 2). Bahwa akibat hukum perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan ditinjau dari Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah : (a). Akibat hukum terhadap isteri/suami (b). Akibat hukum terhadap anak (c). Akibat hukum terhadap harta. Kata Kunci : Keabsahan, Perceraian, Tanpa, Putusan, Pengadilan. 
Institution Info

Universitas Halu Oleo