Abstract :
ABSTRAK
Nur Fitri, (H1A1 15 231), “Tinjauan Yuridis Pengalihan Uang Kembalian Konsumen Dalam Bentuk Barang Pada Transaksi jual Beli Di Minimarket” Dibawah Bimbingan Dr. Zahrowati, S.H.,M.H Sebagai Pembimbing I Dan Nur Intan, S.H.,M.H Sebagai Pembimbing II.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap pengalihan uang kembalian dalam bentuk barang dan untuk mengetahui pertanggung jawaban pelaku usaha yang mengalihkan uang kembalian konsumen kedalam bentuk barang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif,suatu penelitian untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan konsumen dalam hal ini pengalihan uang kembalian konsumen dalam bentuk barang pada transaksi jual beli di minimarket tanpa sepengatahuan konsumen adalah cacat kehendak dan juga dapat digolongkan sebagai paksaan kepada konsumen. Pasal 1321 KUH Perdata menyatakan kesepakatan merupakan syarat subjektif perjanjian yang apabila syarat kesepakatan tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Selain itu, pada pasal 62 ayat (1) UUPK pelaku usaha yang dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis dapat dipidanakan dengan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 ( dua milyar rupiah). Pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 7 UUPK terkait kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta melayani konsumen dengan jujur dan tidak diskriminatif. Minimarket sebagai pelaku usaha berkewajiban untuk memenuhi hak-hak konsumen dalam memberikan uang kembalian yang sah dalam transaksi jual beli.
Kata Kuci : pengalihan, Uang kembalian, Jual beli