Abstract :
ABSTRAK
Wiranto Yusuf, NIM: H1A1 15 317, Bagian Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Penyelesaian Sengketa Kepemilkan Merek Bajoekita Yang Dipergunakan Oleh Pihak Lain Dengan Pembimbing I, Dr. Deity Yuningsih, S.H., M.H dan Pembimbing II, Nur Intan, S.H., M.H.
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Merek Bajoekita Yang Dipergunakan Pihak Lain.
Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum yang bersifat normatif, yang merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga menghasilkan argumentasi, teori dan konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah Sengketa Merek. Dengan Menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statue approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum khusunya dalam hal merek.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa: penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pemilik Merek Bajoekita di Bandung yang memberikan teguran secara lisan kepada pelaku usaha di Pademangan Jakarta Utara tidak memiliki kekuatan hukum menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis karena belum sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di dalam pasal 83 dan 93 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dimana penyelesaian sengketa merek dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui jalur litigasi di pengadilan niaga dan non litigasi di Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Merek