DETAIL DOCUMENT
Penerapan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Hiburan di Buleleng pada Masa Pandemi Covid-19
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pendidikan Ganesha
Author
Mulyawati, Ni Kadek Ari
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2021-07-27 06:56:48 
Abstract :
ABSTRAK Pajak hiburan merupakan pungutan yang dilakukan oleh daerah atas penyelenggaraannya suatu hiburan, hiburan yang dimaksud yaitu pagelaran, karaoke, golf, pacuan kuda atau keramain yang dapat dinikmati oleh orang pribadi maupun badan dengan dipungutnya bayaran. Permasalahan penelitian ini yaitu bagaimana penerapan sistem dan prosedur pemungutan pajak hiburan di Buleleng pada masa pandemi Covid-19. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan sistem dan prosedur pemungutan pajak hiburan di Buleleng pada masa pandemi Covid-19 yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng. Bentuk penelitian yang digunakan adalah metode analisis kualitatif dengan mengambil objek penelitian di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Alat analisis yang digunakan pada penelitin ini adalah Analisis Flowchart sehingga dapat mengertahui arus dokumen dan prosedur pada saat pemungutan pajak hiburan dilakukan. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan sistem dan prosedur pemungutan pajak hiburan di Buleleng pada masa pandemi Covid-19 yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng telah sesuai dengan perturan Bupati Buleleng No.10 Tahun 2017, namun untuk pembayaran pada tahun 2020 dan pemeriksaan yang dilakukan masih kurang efektif sehingga perlu diperhatikan lebih lanjut oleh BPKPD Kab. Buleleng. 
Institution Info

Universitas Pendidikan Ganesha