Abstract :
Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi tingkat transparansi dana penanggulangan bencana Covid-19 di Kabupaten Gianyar. Dalam penelitian ini, adapun variabel bebas yang digunakan yaitu Prinsip Transparansi yang diantaraya adalah: 1) Keterbukaan Informasi Publik, 2) Kemudahan Akses Informasi, 3) Keterlibatan Masyarakat, dan 4) Aspirasi Masyarakat. Metode kuantitatif digunakan dalam penelitian ini dan populasinya adalah enam puluh empat (64) Desa dan enam (6) Kelurahan dari tujuh (7) Kecamatan yang ada di Kabupaten Gianyar dengan sampel sebanyak 120 responden dan menggunakan metode purposive sampling. Data primer digunakan dalam penelitian ini melalui penyebaran kuesioner yang ditujukan kepada responden melalui Google Form dan diukur menggunakan skala likert. Analisis regresi linear berganda digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan program SPSS 20.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, transparansi dana penanggulangan bencana Covid-19 di Kabupaten Gianyar belum terlaksana dengan baik, hal ini ditunjukkan pada pengelolaan dana desa yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip transparansi. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan dana desa di Kabupaten Gianyar bersifat transparan. Dengan hasil pengujian menyatakan: (1) Secara parsial, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Pengelolaan Dana Desa (PDD), (2) Kemudahan Akses Informasi (KAI) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pengelolaan Dana Desa (PDD), (3) Keterlibatan Masyarakat (KM) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Pengelolaan Dana Desa (PDD), (4) Aspirasi Masyarakat (AM) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pengelolaan Dana Desa (PDD), dan (5) Secara simultan, variabel Keterbukaan Informasi Publik, Kemudahan Akses Informasi, Keterlibatan Masyarakat, dan Aspirasi Masyarakat berpengaruh secara signifikan terhadap Pengelolaan Dana Desa.