DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERBANDINGAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN) DENGAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PEKERJAAN BEBAS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pendidikan Ganesha
Author
Aprilia, Rieska
Subject
HG Finance 
Datestamp
2021-09-30 00:53:52 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Auditor di KAP Arthawan, Edward selaku Wajib Pajak Orang Pribadi lebih memilih menggunakan metode norma penghitungan penghasilan neto daripada menyelenggarakan pembukuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) faktor yang mempengaruhi Wajib Pajak auditor lebih memilih menggunakan metode NPPN daripada menyelenggarakan pembukuan karena proses penghitungannya yang lebih praktis, mudah dan cepat serta menurutnya selisih beban pajak yang harus dibayarkan antara menggunakan NPPN dan Pembukuan tidak terlalu jauh (2) Efisiensi Pembayaran Pajak penghasilan tahunan terutang Wajib Pajak yang berprofesi sebagai auditor pada tahun 2019 untuk wajib pajak pertama sebesar Rp. 10.280.100, terjadi efisiensi pembayaran Pajak Penghasilan terutangnya sebesar 48,46%. Dan untuk wajib pajak kedua sebesar Rp. 215.000 terjadi efisiensi pembayaran pajak penghasilan terutang sebesar 26,87% (3) Perbedaan yang terdapat saat menggunakan metode antara NPPN dengan menyelenggarakan pembukuan yaitu yang wajib menyelenggarakan adalah wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sedangkan yang wajib menyelenggarakan NPPN adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. (4) Penghitungan PPh Terutang Wajib Pajak pertama menggunakan Pembukuan Rp. 10,932,400, nominal tersebut lebih kecil dibandingkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dipilih Rp. 21,212,500. Dan untuk wajib pajak kedua diperoleh dengan pembukuan Rp. 585.000 sedangkan dengan metode norma penghitungan penghasilan neto Rp. 800.000. Maka dapat disimpulkan metode Pembukuan lebih efisien dibandingkan NPPN, sebaiknya Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai Auditor membuat Pembukuan dalam penghitungan dan pelaporan pajaknya. 
Institution Info

Universitas Pendidikan Ganesha