Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak kategori UMKM setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Analisis data menggunakan statistic deskriptif.
Pengujian dilakukan menggunakan uji kredibilitas untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh penerapan PP No 46 Tahun 2013 terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Kategori UMKM. Hasil pengujian menunjukan terdapat pengaruh penerapan PP No 46 Tahun 2013 terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Kategori UMKM tetapi tidak terlalu besar pengaruhnya.
Berdasarkan hasil penelitian tingkat kepatuhan Wajib Pajak Kategori UMKM dalam jangka waktu empat tahun setelah penerapan PP 46 Tahun 2013 adalah 36% untuk tahun 2014, 64% untuk tahun 2015, 65% untuk tahun 2016 dan 31% untuk tahun 2017, jadi rata-rata kepatuhan Wajib Pajak Kategori UMKM di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama adalah 49%.