Abstract :
Unit pelaksana teknis pusat data dan informasi kebencanaan (UPT PDIK) merupakan instansi yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. Untuk menyelenggarakan tugas-tugasnya, UPT PDIK dijalankan oleh 2 jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Saat ini proses penilaian kinerja pegawai yang dilakukan oleh UPT PDIK masih belum obyektif, adil dan transparan, karena hanya dilakukan oleh 1 orang penilai dan detail penilaian yang masih belum jelas serta laporan yang disampaikan hanya untuk tingkat pimpinan saja.