Abstract :
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pajak terhadap wajib
pajak, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan surat pemberitahuan elektronik (e-
SPT) dalam pelaporan pajak. Rumusan masalah dibahas dalam penelitian ini
adalah seberapa besar pengaruh penerapan e-SPT terhadap kepatuhan wajib pajak
badan dalam melaporkan SPT. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui pengaruh dari penerapan elektronic SPT (e-SPT) terhadap kepatuhan
wajib pajak badan dalam melaporkan SPT.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan data penelitian
diperoleh dari kuesioner (primer) serta studi kepustakaan. Kuesioner dalam
penelitian ini disebarkan kepada wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga yang telah terdaftar menggunakan e-SPT
dengan jumlah kuesioner sebanyak 98 responden.
Pengaruh dari penerapan e-SPT terhadap kepatuhan wajib pajak badan
dalam melaporkan SPT adalah sebesar 51,4%, sisanya 48,6% dipengaruhi oleh
faktor lain diluar penelitian. Hasil uji hipotesis didapat bahwa Ha diterima dan Ho
ditolak artinya bahwa penerapan e-SPT berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak.