Abstract :
PSAK No. 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan.
Laporan keuangan PT. BQ Coal Mining merupakan laporan keuangan komersial
yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Hingga saat ini PT. BQCM
belum menerapkan PSAK No.46. Melalui penelitian ini penulis ingin mengetahui
bagaimana penerapan PSAK No.46 atas pajak penghasilan PT. BQCM pada Tahun
2014.
Objek penelitian ini adalah PT. BQCM yang merupakan perusahaan yang
bergerak di bidang pertambangan batubara. Jenis penelitian yang dilakukan adalah
penelitian deskriptif, sumber data yang digunakan yaitu data sekunder. Metode yang
dipergunakan dalam pengumpulan data ini adalah dokumentasi. Metode analisa data
yang digunakan yaitu melakukan analisis terhadap rekonsiliasi fiskal dengan
penyesuaian beda tetap dan beda waktu dan menghitung kewajiban pajak kini dan
pajak tangguhan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, menunjukan koreksi fiskal yang
dilakukan masih ada yang belum sesuai dengan PSAK No.46. Hal itu menyebabkan
perbedaan jumlah pendapatan dan biaya yang dikoreksi, sehingga menimbulkan
perbedaaan laba perusahaan sebagai dasar perhitungan PPh Badan yang
mengakibatkan pajak terutang perusahaan menurut akuntansi lebih kecil dari pajak
terutang menurut fiskal sehingga menimbulkan asset pajak tangguhan.