Abstract :
Sejatinya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana objektivitas Pemberitaan Undang ? Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) periode Februari - Maret 2018. Dan manfaat penelitian ini untuk mengetahui ke berimbangan portal media online cnnindonesia.com
Penelitian ini menggunakan Teori Objektivitas J. Wasterstahl, meliputi dimensi faktualitas dan impartialitas. Dimensi faktualitas terdiri dari dua sub dimensi yaitu kebenaran dan relevansi. bjektivitas merupakan upaya-upaya untuk menangkap sifat alamiah.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan metode penelitian yang digunakan adalah analisis isi. Paradigma yang digunakan adalah paradigma positivistic juga menekankan objektivitas bahwa dunia dapat dijelaskan dengan hukum ? hukum yang objektiv.
Hasil penelitian dari 9 sampel berita 100% yang menerapkan objektivitas dengan baik. Sedangkan yang menerapkan objektivitas pada kategori netralitas subdimensi non evaluatif hanya 5 sampel berita 55,5%, kategori netralitas subdimensi non sensasional hanya ada 7 sampel berita 77,7%. kategori relevansi hanya subdimensi jurnalistik dan real world yang menerapkan objektivitas dengan baik, terdapat 9 sampel berita 100%. Untuk subdimensi Normatif dan subdimensi Khalayak hanya 8 berita dari 9 sampel berita yang menerapkan objektivitas, yakni 88,8%. Dalam kategori berimbang subdimensi akses proposional sudah memenuhi 100% dan subdimensi dua sisi (even-handed) terdapat 55,5%, artinya dari 9 sampel berita 4 diataranya tidak menerapkan objektivitas dengan baik. Maka demikian cnnindonesia.com sangat memperhatikan objektivitas berita dalam kategori kebenaran, relevansi, dan netralitas, tetapi tidak dalam kategori berimbang.