Abstract :
Bigo Live merupakan aplikasi yang berbasis media sosial dan merupakan
aplikasi yang digunakan untuk menyiarkan kegiatan diri sendiri secara online yang dapat ditonton oleh para pengguna lain secara live streaming atau real time yang di dalamnya menyebarkan konten vulgar dan sebagai ajang untuk memproduksi konten negatif yang erat dengan pornografi dan membuat Bigo terindikasi layanan live streaming negatif. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukan bahwa didalam Aplikasi Bigo Live terdapat sebuah budaya yang mendominasi yakni materi pornografi sehingga budaya komunikasi antar pengguna didalamnya syarat akan interaksi komentar vulgar dan tidak senonoh yang secara langsung mengeksploitasi tubuh wanita sehingga melanggar etika dalam penggunaan media sosial dan melanggar Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pornografi dan merupakan suatu tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Konten pornografi dalam aplikasi Bigo Live didasari oleh adanya praktek transaksi pemberian hadiah yang dapat di uangkan, sehingga menjadi latar belakang para broadcaster untuk tetap memproduksi tayangan yang bermuatan unsur pornografi yang menjadi komoditas didalamnya.