Abstract :
Penelitian ini membahas Konvensi Apostille, yang merupakan salah satu
bentuk penghapusan terhadap syarat legalisasi pada dokumen publik asing untuk memfasilitasi penggunaan dokumen publik di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kerja sama yang dilakukan Indonesia melalui Kemenkumham, yaitu melalui proses aksesi Konvensi Apostille ini. Melalui metodologi penelitian kualitatif dengan deskriptif analisis, peneliti memaparkan bahwa sektor ekonomi merupakan salah satu sektor strategis bagi Indonesia karena sektor ekonomi dapat memperbaiki dan membantu perekonomian negara. Penelitian ini menemukan bahwa dengan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille sangat diperlukan guna mewujudkan kepentingan Indonesia yang dapat menguntungkan Indonesia.