Abstract :
Penelitian ini menjelaskan tentang munculnya permasalahan Indonesia dan
Malaysia di Blok Ambalat yang diawali dengan klaim Malaysia di Ambalat
sejak Sipadan dan Ligitan diakui oleh Mahkamah Intenasional. Malaysia sebagai negara pantai seharusnya tidak berhak mengklaim kepemilikan Blok
Ambalat di Laut Sulawesi. Indonesia sebagai negara kepulauan berhak memanfaatkan Blok Ambalat yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinennya merasa kewenanganya dilanggar oleh Malaysia.
Akibatnya kedua negara saling melakukan klaim di Blok Ambalat dengan
berbagai macam argumentasi kepemilikan.