Abstract :
Bendaharawan negara merupakan bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten ataupun Kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kemenparekraf yang dilakukan oleh bendaharawan negara terkait pengadaan barang.