Abstract :
Transhipment atau alih muat menurut Per.30/MEN-KP/2012 adalah pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan atau pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan. Selanjutnya salah satu upaya mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan yang bertanggung jawab maka kegiatan alih muat diberhentikan. Hal ini terwujud dalam diterbitkanya Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan No. 57 tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis dampak transhipment terhadap trend produksi perikanan longline di PPSNZJ. 2) Menganalisis pengaruh pelarangan transhipment terhadap jumlah armada kapal longline yang berbasis di PPSNZJ. Penelitian dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2018, di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam
Zachman Jakarta yang berlokasi di Jalan Tuna Raya no.1, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, RT.20/RW.17, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Daerah khusus Ibukota Jakarta. Data dianalisis menggunakan metode time series untuk melihat dampak dari peraturan pelarangan transhipment dimana Metode time series adalah metode peramalan dengan menggunakan analisa pola hubungan antara variabel yang akan diperkirakan dengan variabel
waktu. Peramalan suatu data time series perlu memperhatikan pola data. Secara umum terdapat empat macam pola data time series, yaitu horizontal, trend, musiman, dan siklus (Hanke dan Wichers 2005). Tuna merupakan target utama tangkapan kapal longline dan merupakan komoditas dengan nilai jual yang tinggi apabila dalam kualitas segar, tuna sendiri memiiki masa penyimpanan 16-18 hari setelah ditangkap agar menjaga kualitas dalam keadaan baik. Salah
satu komoditas yang langsung terkena dampak dari kebijakan transhipment adalah tuna. Tuna merupakan muatan dengan masa simpan yang singkat sehingga para pelaku usaha memanfaatkan transhipment untuk menjaga kuliatas ikan dan juga harga jual. Nilai produksi tuna longline sebelum pelarangan transhipment pada tahun 2013 sampai 2014 sebesar 25.446,7 ton, setelah pelarangan transhipment pada tahun 2015, 2016 dan 2017 sebesar 20.099,29 ton. Berdasarkan uji statistik (Lampiran 8) jumlah produksi tuna longline sebelum kebijakan transhipment pada tahun 2013-2014 dan setelah kebijakan transhipment ditahun 2015, 2016 dan 2017 tidak berbeda nyata (P>0,05). Dimana F hitung = 0,284 < F tabel = 4.30. Pengaruh penerapan kebijakan transhipment pada hasil produksi perikanan tangkap mengalami penurunan pada kurun waktu 5 tahun terakhir. Terjadi penurunan untuk total produksi tangkapan dan penurunan hasil tangkapan komoditas tuna pada alat tangkap longline. Penurunan kinerja usaha terlihat pada berkurangnya lama trip melaut, penurunan tonase dan ukuran hasil tangkapan serta berkurangnya pendapatan akibat tidak mampu mendapatkan bonus membawa pulang hasil tangkapan penuh pada palka.