Abstract :
Pajak Penghasilan 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa
gaji,upah,honorarium,tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Metode Pemungutan PPh Pasal 21 ada tiga metode
yaitu net method,gross method, dan gross-up method. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis Perhitumgan dan Pemotongan (PPh) Pasal 21 pada PT.Dharma ControlCable Indonesia yang diharapkan akan menguntungkan baik bagi pihak perusahaan maupun karyawan. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan analisis deskriptif
kuantitatif yaitu menggambarkan Perhitungan metode Net,Gross,Gross Up dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan tetap pada PT. Dharma
ControlCable Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan metode gross-up akan
memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan yaitu dengan pemberian tunjangan pajak sebesar PPh Pasal 21 yang
dipotong atas penghasilan karyawan. Apabila perusahaan menggunakan net method maka harus menanggung PPh Pasal 21 atas karyawannya sebesar Rp 3.765.198,63 dan bersifat nondeductable expenses. Apabila menggunakan metode
gross-up biaya PPh Pasal 21 yang timbul sebesar Rp 3.952.964,44 sama dengan besarnya tunjangan pajak yang diberikan perusahaan. Atas tunjangan yang
diberikan merupakan deductable expenses sehingga akan menghemat beban pajak perusahaan. Bagi karyawan kesejahteraan meningkat dengan peningkatan
penghasilan bruto, take home pay sama dengan net method, dan kewajiban pajak terpenuhi.