Abstract :
Peranan pajak sangat penting dalam pembangunan suatu negara dan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi merupakan kunci terpenting dari penerimaan pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pengaruh pemahaman pajak, sanksi perpajakan, tax law enforcement, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif, objek penelitian terhadap mahasiswa dan alumni fakultas bisnis Universitas Buddhi Dharma. Jenis data kuantitatif dan sumber data primer dengan menggunakan jawaban dari responden (kuesioner). Populasi dari mahasiswa dan alumni fakultas bisnis Universitas Buddhi Dharma, sampel berjumlah 98 responden menggunakan slovin, dan teknik analisis data menggunakan uji model pengukuran dan model struktural dengan program smartpls 4.0.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh nilai pemahaman pajak t-statistics 3,076 > 1,96 dan p-value 0,002 ? 0,05, sanksi perpajakan t-statistics 4,926 > 1,96 dan p-value 0,000 ? 0.05, tax law enforcement t-statistics 1,471 < 1,96 dan p-value 0,141 > 0,05, dan sosialisasi perpajakan t-statistics 1,967 > 1,96 dan p-value 0,049 ? 0,05 terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Dapat disimpulkan bahwa pemahaman pajak, sanksi perpajakan, dan sosialisasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi, sedangkan tax law enforcement tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi.