Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2017-05-08 04:48:23
Abstract :
Pokok masalah penelitian ini adalah Bagaimanakah Pernikahan Dini Akibat
Hamil di Luar Nikah Ditinjau dari Tradisi Dan Kompilasi Hukum Islam Di
Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Pokok masalah tersebut dibagi dalam 2 sub
masalah atau pertanyaan penelitian yakni: 1). Bagaimanakah Hukum Pernikahan Dini
Akibat Hamil di Luar Nikah Ditinjau dari Tradisi Dan Kompilasi Hukum Islam? 2).
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini akibat hamil di luar
nikah?
Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan normatif (syar’i) dan yuridis Data diperoleh dari para
Tokoh Masyarakat. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara,
observasi, dokumentasi dan penelusuran berbagai literatur atau refrensi. Teknik
pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu Reduksi Data,
Penyajian, dan Pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa :1). Menurut Tradisi Masyarakat, perkawinan
diusia dini akibat hamil di luar nikah yaitu , pernikahan wajib dilaksanakan apabila
sudah hamil karena kapan tidak dilakukan akan berdampak kepada masyarakat yang
ada di sekitarnya, sedangkan menurut KHI boleh dilakukan pernikahan diusia dini
akibat hamil diluar nikah dengan catatan harus melalui pengadilan dengan cara
pengajuan dispensansi. 2). Faktor-faktor yang penyebab terjadinya perkawinan diusia
dini akibat hamil di luar nikah adalah, Kurangnya Pengetahuan atau Pemahaman
Terhadap Agama, Pergaulan bebas, Kurangnya pengawasan orang tua,
Penyalahgunaan Teknologi, Faktor Pendidikan, Faktor telah melakukan hubungan
biologis, Hamil sebelum menikah, Faktor ekonomi, Faktor adat dan budaya.
Implikasi Penelitian Saran-saran yang akan penyusun berikan secara umum
untuk masyarakat di Kecamatan Amali Kabupaten Bone adalah sebagai berikut bawa:
1). Kepada para pemuda pemudi hendaknya berfikir panjang, janganlah hanya
menuruti keinginan yang tanpa dilandasi dengan pemikiran dan pertimbangan yang
matang sehingga melakukan hal-hal yang sifatnya negatif. 2). Besar harapan penulis
para tokoh masyarakat seharusnya berpegang teguh pada ketentuan yang ada di
dalam KHI karena masih banyak kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam menjalan
kanaturan-aturan didalam KHI itu sendiri. dan skripsi ini untuk kepentingan
keilmuan, kepentingan praktis, dan untuk seluruh masyarakat di Kecamatan Amali
Kabupaten Bone. Dan Untuk semua kalangan khususnya penyusun mari kita semua
tingkatkan keimanan kepada Tuhan yang maha esa dan selalu mendekatkan diri agar
senantiasa terjaga dari segala larangannya amin ya rabbal alamiin.