Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2017-05-10 06:30:26
Abstract :
Pokok permasalahan yang akan diteliti pada skripsi ini adalah Bagaimana
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah kendala dan pendukung BP4 sebagai
mediator dalam membina keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta Bagaimana
efektifitas BP4 sebagai mediator dalam membina keluarga sakinah, mawaddah dan
rahmah di kecamatan gantarang kabupaten bulukumba.
Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis kualitatif dengan pendekatan
yuridis syar‟i, serta melalui informan (masyarakat kecamatan gantarang dan pejabat
KUA Gantarang), selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Lalu teknik pengolahan dan analisis data
dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan BP4 masih mempunyai kendalakendala
BP4 dalam melaksanakan tugasnya seperti sosialisasi yang kurang, belum
optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi BP4, masih lemahnya hubungan BP4
dengan instansi pemerintah dan lembaga kemasyarakatan serta terbatasnya fasilitas
yang dapat menunjang pelaksanaan tugas penasihatan dan pembinaan keluarga. Serta
pendukung pelaksanaan tugas-tugas BP4 yaitu kesediaan masyarakat terhadap
pembentukan keluarga sakinah, besarnya harapan dan pembentukan keluarga sakinah,
adanya dukungan para tokoh agama terhadap penasihatan perkawinan dan pembinaan
keluarga sakinah. serta efektifitas BP4 sebagai mediator belum cukup efektif karena
kurangnya peran BP4 sehingga membuat masyarakat lebih memilih langsung
mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dari pada melakukan konseling di
BP4, BP4 merupakan lembaga yang berdiri sendiri dan pada tahun 2009 telah lepas
dari Kementrian Agama. sesuai hasil Munas ke 14 ditegaskan BP4 bukan lagi bagian
dari Kementrian Agama dan tetap menjadi mitra Kementrian Agama. Dan juga tidak
adanya aturan atau Undang-undang yang secara resmi yang menyatakan bahwa BP4
adalah lembaga yang dapat memediasikan perceraian sebelum ke Pengadilan Agama.
Implikasi dalam penelitian ini adalah: Agar kiranya KUA Kecamatan
Gantarang pada saat memberikan nasehat kepada calon pengantin dapat juga
mensosialisasikan keberadaan, fungsi dan peran BP4 agar kelak jika hendak ingin
xv
bercerai tidak langsung ke Pengadilan Agama tapi ke BP4 dulu, jika nasehat yang
diberikan pihak BP4 tidak berhasil maka baru ke Pengadilan Agama untuk bercerai,
dan untuk pemerintah sebaiknya melakukan kerja sama dengan instansi-instansi
pemerintah lainnya agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BP4
serta dapat meningkatkan SDM nya, dan untuk para tokoh agama hendaknya dalam
berdakwa tidak hanya menyampaikan ubudiyyah (penghambaan kepada Allah) dan
fiqhiyyah tetapi juga membahas masalah keluarga, bagaimana rumah tangga menjadi
sebuah rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.