Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa merokok di tinjau dari Ekonomi Islam merupakan perbuatan yang bertentangan dengan konsep Maqasid Syari’ah yaitu perlindungan terhadap jiwa, akal dan harta. Bila rokok sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. Maka membuatnya, membeli, dan menjualnya tergolong sebagai pelaku kerusakan di muka bumi.
Sedangkan menimbulkan bahaya sama artinya dengan meniadakan syari’at baik terhadap badan, akal ataupun harta.