DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Hak-Hak Isteri yang Ditalak oleh Suami Selama Masa Iddah di Pengadilan Agama Kelas II A Sungguminasa
Total View This Week2
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat 
Datestamp
2017-05-31 03:12:46 
Abstract :
Hasil yang di capai dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan nafkah iddah di Pengadilan Agama Sungguminasa pelaksanaannya di Pengadilan Agama Kelas II A Sungguminasa yaitu: 1) Pelaksanaan nafkah Iddah pasca cerai dalam putusannya yaitu bahwa apabila suami (Pemohon untuk cerai Talak) telah mengizinkan pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i di depan Pengadilan maka Hakim memperingatkan kepada pemohon bahwa ada nafkah Iddah yang harus di tunaikan oleh suami untuk memberikan hak isteri baik itu nafkah Iddah pasca di ceraikan, nafkah mut’ah maupun hadhanan maupun biaya anaknya sampai anak tersebut mumayyiz.2) Jika pasca perceraian maka mantan isteri atau wali dari anak dapat mengajukan permohonan eksekusi atas putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap ke Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian. Kemudian Pengadilan Agama atas permohonan eksekusi memberikan aanmaning (teguran) 2 (dua) kali kepada mantan suami, apabila mantan suami tetap tidak melaksanakan isi putusan tersebut dengan sukarela, maka Pengadilan Agama dapat memerintahkan Panitera Pengadilan untuk mengadakan eksekusi atau penyitaan atas harta yang di miliki mantan suami. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin