Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Datestamp
2017-05-31 03:30:54
Abstract :
Berdasarkan dari hasil analisi data diketahui bahwa pada dasarnya perkawinan dibawah tangan masih marak terjadi khususnya di kecamatan Batang Kaluku terbukti dengan adanya perkawinan yang tidak tercatat di Kelurahan Bontokadatto Kec. Batang Kaluku Dari hasil penelitian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa pencatatan dalam sebuah Perkawinan bukanlah hal yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.Perkawinan adalah sah kalau telah dilakukan menurut ketentuan agamanya, walaupun tidak atau belum di daftarkan. Namun perlu diketahui bahwa begitu banyak dampak yang ditimbulkan dari perkawinan tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi yang paling merasakan adalah anak yang lahir dari praktik nikah di bawah tangan itu.