DETAIL DOCUMENT
Studi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Litigasi di Kecamatan Mariso Kota Makassar
Total View This Week13
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
370 Pendidikan 
Datestamp
2017-05-31 03:55:22 
Abstract :
Kesimpulan yang diperoleh bahwa banyak kasus sengketa yang masuk dalam proses litigasi, namun, tidak banyak kasus yang diputus bahkan dari banyaknya kasus yang terjadi, hanya sebagian kasus sengketa tanah yang diputus. Selanjutnya, dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah secara litigasi dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Factor-faktor penghambat penyelesaian sengketa tanah melalui jalur litigasi di Kecamatan Mariso Kota Makassar adalah Kurangnya kepastian hokum, Hakim yang “awam” (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum), Dalam menyelesaikan sengketa, khususnya sengketa tanah pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa yang menyelesaikan secara litigasi akan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin