DETAIL DOCUMENT
Pengelolaan Wakaf Tunai Untuk Peningkatan Kesejahteraan Umat Islam di Negara Asean (Studi Perbandingan Negara Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam)
Total View This Week2
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
297.54 Zakat 
Datestamp
2017-05-29 07:23:44 
Abstract :
Pokok permasalahan penelitian adalah,Bagaimana Pengelolaan Wakaf Tunai untuk Peningkatan Kesejahteraan Umat Islam di Negara ASEAN (Studi Perbandingan Negara Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam), Dalam Pokok masalah tersebut selanjutnya akan dirumuskan dalam beberapa sub masalah, yaitu: 1)Bagaimana hakikat wakaf tunai ?, 2)Bagaimana wakaf tunai ditinjau dari Fikih, fatwa MUI dan Undang-undang?, 3)Bagaimana manfaat wakaf tunai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat Islam di Negara Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam?. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan syar’i, yuridis dan sosiologis. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan studi kepustakaan. Teknik yang peneliti gunakan dalam penelitian yaitu penelitian perpustakaan (library research). Data-data yang dibutuhkan adalah dokumen, yang berupa data-data yang diperoleh dari perpustakaan melalui penelusuran terhadap buku-buku literatur, media internet dan lain-lain. baik yang bersifat primer atau pun yang bersifat sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. 1)wakaf tunai adalah wakaf yang dikeluarkan oleh wakif berupa uang tunai untuk dimanfaatkan dan diserahkan kepada pihak pengelola tanpa mengurangi atau menghabisi nilai wakaf tersebut.2)Menurut Ulama Fikih bahwa alasan boleh dan tidak bolehnya berkisar pada wujud uang, karena uang banyak beredar dimasyarakat sementara fungsinya dilihat dari satu sisihanya sebagai alat tukar menukar dan dilihat dari sisi lain sebagai standar nilai. Sedangkan menurut Fatwa MUI wakaf tunai merupakan wakaf yang di lakukan seseorang atau lembaga atau pun badan hukum dalam bentuk uang. Wakaf uang hukumnya boleh, dimana nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya. Undang-undang No.41 Tahun 2004 dalam pasal 16 ayat 3 bagian (a) di jelaskan bahwa benda bergerak yang bisa diwakafkan adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi meliputi (a) uang. 3)Manfaat wakaf tunai dalam mensejahterakan umat Islam di Negara Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam adalah dalam aspek sosial-ekonomi, aspek kesehatan seperti pembangunan klinik dan rumah sakit,dan aspek pendidikan. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin