Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Peran Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan
dalam Pemberdayaan Anak Jalanan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui
bagaimana keikutsertaan Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan Terhadap
Pemberdayaan Anak Jalanan di Kota Makassar, pokok masalah tersebut selanjutnya
diuraikan ke dalam beberapa submasalah, submasalah yang pertama ialah bagaimana
keikutsertaan Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan Terhadap Pemberdayaan Anak
Jalanan di Kota Makassar? Yang kedua Bagaimana faktor pendukung dan penghambat
Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan dalam Proses Pemberdayaan Anak Jalanan di
Kota Makassar ?
Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif, dengan metode pendekatan sosiologis
dan pendekatan komunikasi. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan
melakukan observasi, wawancara, dokumentasi dan library research. Instrumen yang
digunakan adalah pedoman wawancara, alat-alat dokumentasi, alat tulis dan tape recorder.
Teknik pengolahan dan analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini meliputi
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan pada ata yang telah diperoleh.
Hasil penelitian ini menggambarkan tentang keikutsertaan lembaga perlindungan anak
sulawesi selatan terhadap pemberdayaan anak jalanan di Kota Makassar. Keikutsertaan
Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan yang pertama ialah membangun paradigma
pemerintah bahwa anak jalanan bukanlah akar masalah, yang kedua mengingatkan
pemerintah untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada anak jalanan yang ketiga
meningkatkan kapasitas pengelolah anak jalanan yang keempat memberikan jaminan kepada
anak jalanan di kota makassar dan kelima memastikan anak jalanan tidak menjadi korban
kekerasan. Dalam keikutsertaannya tersebut ada faktor yang mendukung yaitu pemerintah
yang senantiasa terbuka dalam menerima saran dan kritikan. Namun adapula beberapa faktor
yang menghambat Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan dalam keikutsertaannya.
Factor yang pertama adalah pemerintah yang sering menunda pertemuan dengan pihak LPA ,
factor kedua pengambilan kebijakan belum memperlihatkan konsistensinya dalam
menanggulangi permasalahan anak jalanan dan factor yang ketiga adalah kurangnya
perhatian pemerintah terhadap anak jalanan.
Implikasi dari penelitian ini ialah, pemerintah harus lebih memperhatikan anak
jalanan dalam hal penangggulangannya, karena sekuat apapun Lembaga Perlindungan Anak
Sulawesi Selatan ataupun lembaga nonpemerintahan lainnya untuk mencoba menanggulangi
anak jalanan tidak akan berguna apabila pemerintah yang seharusnya nomor satu atau
terdepan dalam menanggulangi anak jalanan sendiri tidak terlalu memperhatikan anak
jalanan. Penulis berharap agar penelitian ini dapat memberi pemahaman terhadap pembaca
khususnya tentang Peran Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan dalam
Pemberdayaan Anak Jalanan Di Kota Makassar. Penulis juga berharap agar penelitian ini
dapat berguna sebagai referensi untuk pembaca kedepannya.