DETAIL DOCUMENT
Tindak Pidana Penghinaan (Analisis Kasus Putusan Nomor: 915/Pid/B 2012/PN Mks)
Total View This Week2
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
340 Hukum 
Datestamp
2017-05-31 05:50:13 
Abstract :
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah Tindak pidana Penghinaan (Analisis Kasus Putusan Nomor: 915/PId/B/2012/PN/Mks). Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kasus-kasus mengenai tindak pidana penghinaan di Pengadilan Negeri Makassar Sehingga perlu diketahui, faktor-faktor penyebabnya 1) kuranya pendidikan moral sehingga mudah untuk melakukan sebuah perbuatan yang menimbulkan tindak pidana penghinaan terhadap seseorang 2) kuranya memahami ajaran agama secara benar seperti yang di jelakan dalam Al-Qur’an yakni Q,S AlHujurat : Ayat 11 yang Artinya: janganlah kalian saling mencelah karna boleh jadi yang kau celah jauh lebih baik daripada yang mencelah, janganlah suka mencelah dirimu sendiri dan janganlah saling mengejek dengan gelarang yang jelek karna sejelek –sejelek gelarang fasik setelah beriman dan barang siapa yang tidak beriman maka mereka itulah orang-orang dzalim. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penulis menggunakan metodelogi yaitu 1) Wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Makassar, 2) Studi dokumen terhadap data yang ada di Pengadilan Negeri Makassar, 3) Analisis data. Yaitu penulis menggunakan analisis data kualitatif, yang mana penulis menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi seorang mengajukan tuntutan di pengadilan Negeri Makassar adalah: jika seorang tersebut merasa di hina dan rugikan selaku korban tindak pidana penghianaan Kesimpulan pertama dalam penerapan hukum piadan materil tentang Delik Penghinaan yang di terapkan Jaksa Penuntut Umum di mana dalam delik penghinaan terhadap perkara tersebut memberikan dakwaan kepada terdakwa Mardian bin Sade Alias Ibu Jalil dengan rumusan Pasal yakni Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 310. Dengan sanksi pidana paling lama sembilang bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Seorang Korban sebelum mengajukan gugatan permohonan Kepada Pengadilan Negeri Makassar. Hakim memberikan pengertian, pemahaman kaepada terdakwa Bahwa benar apa yang di lakukanya merupakan perbutan tidak benar menurut Hukum.s 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin