Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: (1) Pendapat tokoh agama NU,
Muhammadiyah dan Wahdah Islamiyah tentang wanita karir yang berstatus ibu rumah
tangga; (2) Implikasi wanita karir terhadap keluarga; (3) Relevansi wanita karir dalam
hukum Islam.
Penelitian ini adalah penelitian gabungan antara pustaka (library research) dan
lapangan (field research), jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif
analitis eksploratif, dengan menggunakan pendekatan teologis normatif, filosofis,
sosiologis, perbandingan (comparative aprroach) dan yuridis normatif. Adapun
sumber data penelitian: data primer yaitu informan dan hasil wawancara. Data
sekunder, yaitu ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis serta literatur yang mempunyai
relevansi dengan judul. Instrument penelitian adalah pedoman wawancara, tape record
atau handphone, dan camera digital. Teknik pengolahan data deskriptif analisis
kualitatif, teknik analisis data relevan dengan data dalam penelitian ini, yakni dengan
analisis isi (content analysis).
Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa tidak ada larangan bagi wanita
untuk berkarir sesuai yang diinginkan dengan syarat kedudukannya sebagai istri dan
ibu dalam rumah tangga tidak terlupakan, karena ibu adalah sekolah pertama bagi
generasi-generasinya, pendapat ini berdasar dari al-Qur’an dan hadis sesuai dengan
perkembangan zaman, meskipun ada yang tidak membolehkan bekerja karena melihat
bahwa wanita yang sibuk di luar lebih banyak mudaratnya dibanding yang tinggal di
rumah, namun semuanya dapat teratasi jika ada komunikasi harmonis. Wadah
organisasi yang mereka geluti bukan menjadi dasar terbentuknya pikiran yang
moderat dan ekstrim, tetapi dari sudut pandang yang berbeda dalam menafsirkan ayatayat
al-Qur’an dan hadis serta kehidupan pribadinya. Perbedaan tersebut dapat
melahirkan pikiran yang bijak menghadapi perkembangan zaman yang terus
berkembang tanpa meninggalkan nilai-nilai syariat yang murni.
Implikasi penelitian: (1)Tokoh Agama Sulawesi Selatan yang dimaksud dalam
tesis ini adalah ulama dari tiga organisasi Islam (NU, Muhammadiyah dan Wahdah
Islamiyah), mengemukakan alasan melalui dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadis serta
kaidah usul fikih yang menerima perubahan hukum karena berubahannya waktu dan
kondisi. (2) Peran wanita dalam masyarakat sosial memberi pengharuh yang signifikan
baik dalam bidang pendidikan, sosial dan politik. oleh karenanya melihat kondisi
masyarakat saat ini, maka wanita tidak dianjurkan berdiam diri di rumah jika
mempunyai kapabilitas, dengan tetap memperhatikan tanggung jawabnya sebagai ibu
dan istri dalam keluarga.