DETAIL DOCUMENT
Pengangkatan Anak Menurut UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No: 01/Pdt.P/2009/PN.Mks)
Total View This Week12
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X0.362734 Adopsi Anak dalam Islam 
Datestamp
2017-07-17 02:33:55 
Abstract :
Berdasarkan analisis penulis terhadap penetapan pengangkatan anak pada Pengadilan Negeri Makassar, maka diperoleh hasil antara lain: (1) Permohonan pengangkatan anak yang dimohonkan di Pengadilan Negeri oleh pemohon yang beragama Islam merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agama tetapi dalam ruang Iingkup Pengadilan Agama, pengangkatan anak terhadap warga negara asing lebih cenderung pada perwalian yaitu pemeliharaan anak demi kesejahteraan anak angkat tersebut, sebab dalam hukum Islam tidak mengenal adanya pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab antara anak dan orang tua kandung. Dalam kaitannya dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri haruslah mengutamakan kepentingan anak angkat agar hubungan hukumnya dengan orang tua kandungnya tidak terputus sesuai dengan hukum Islam. (2) Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing yang ditetapkan di Pengadilan Negeri bagi pemohon yang beragama Islam, dengan sendirinya timbul akibat hukum terhadap anak angkat yang berhak mewarisi dari orang tua angkatnya, sebab kedudukannya sama dengan anak kandung. Namun akibat hukum yang seperti ini sangat bertentangan dengan ketentuan Pengadilan Agama dan hukum Islam, sehingga majelis hakim yang memeriksa dan memutus penetapan ini kurang cermat. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin