DETAIL DOCUMENT
Analisis Studi Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
Total View This Week2
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.732 Hak Asasi Manusia menurut Islam, HAM menurut Islam 
Datestamp
2017-07-17 00:53:35 
Abstract :
Dari penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa hak-hak asasi manusia dalam perspektif hukum Islam adalah hak asasi manusia dalam Islam yang tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia. Lewat sayari'ah Islam yang diturunkan melalui wahyu hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh Islam ialah hak untuk hidup, hak kebebasan beragama, hak atas keadilan, hak persamaan, hak mendapatkan pendidikan, hak kebebasan berpendapat serta hak kepemilikan. Sedangkan dalam pandangan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Haka Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada hakikat dan kebenaran manusia sebagai makhluk tuhan yang maha kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan perbedaannya bermuara pada ada dan tidak adanya nuansa teologis. Hak Asasi Manusia (HAM) menurut hukum Islam bernuansa teologis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tidak demikian tapi bernuansa moral dan tidak mendapat imbalan dan pahala. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin