Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat
Datestamp
2017-06-07 05:52:21
Abstract :
Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pedhofilia dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Analisis Komparati
Antara Hukum Nasional dengan Hukum Islam) yang bertujuan untuk : 1) untuk mengetahui perlindungan Hukum trerhadap korban tindak pidana pedhofilia, 2) untuk mengetahui sanksi
kepada pelaku tindak pidana pedhofilia, 3) untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap kasus pedhofilia.
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan kepustakaan yang disebut pula dengan istilah Library Research yang menggambarkan secara sistematis, normatif, dan akurat
terhadap objek yang menjadi pokok permasalahan.Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis, yang mengkaji permasalahan atau persoalan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pedhofilia dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Analisis Komparati Antara Hukum Nasional dengan Hukum Islam). Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data
primer yang berasal dari literatur-literatur bacaan antara lain dari kitab-kitab, buku bacaan, naskah sejarah, sumber bacaan media massa maupun sumber bacaan lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukan perlindungan hukum di Indonesia yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam pasal 292 :“Orang yang
cukup umur yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain suatu kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidan
penjara paling lama lima tahun”. Kemudian dalam pandangan hukum Islam sendiri menyatakan bahwa tindakan yang berhubungan dengan seksualitas dalam Al-Quran dianggap
sebagai sesuatu yang terhormat, sebagai penyambung kehidupan, dan hubungan yang sah menciptakan suatu larangan khusus dimana pelanggarannya merupakan suatu hukum yang
berat yaitu zina. Berbagai macam ajaran Islam terkait hak anak tersebut, maka diperoleh pelajaran bahwa Islam memandang bahwa hak-hak anak semenjak dalam kandungan bahkan sebelum itu untuk dilindungi dan diberikan secara optimal karena Islam memandang penting pembinaan anak sebagai
calon pemimpin masa depan melalui peran keluarga dan masyarakat serta negara. Cara Refresif Oleh karena itu, dalam upaya pemenuhan hak anak yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak mempunyai empat prinsip umum perlindungan anak yang menjadi dasar bagi setiap Negara dalam menyelenggarakan perlindungan anak yaitu. Prinsip Nondiskriminasi, Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Prinsip Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan
Anak, Prinsip Menghargai Pandangan Anak Implikasi dan tujuan umumnya bahwa untuk semua lapisan masyarakat dan khususnya aparat hukum harus memahami dampak buruk terhadap korban tindak pidana pedhofilia saling bahu membahu untuk menjaga hak asasi setiap manusia khususnya bagi anak dibawah umur dan tatkala penting adalah kita negara hukum harus sadar akan kepastian hukum dan harus diberlakukan sesuai koridornya tanpa pandang bulu.